DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Diminta Berkoordinasi Dengan BPK

02-07-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajagukguk/Foto:Naefurodji/Iw

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk meminta DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mendalami kejanggalan terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2017, dengan  menanyakan kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di  daerahnya.

 

“Kita sarankan mendalami apa yang diduga tidak sesuai itu. Kemudian kalau mereka kurang mendapatkan penjelasan boleh meminta BPK yang ada di daerah sehingga nanti ada penjelasan tambahan dari apa yang sudah diperiksa oleh BPK,” katanya usai menerima DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, terkait konsultasi pembahasan raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD, Senin (02/06/18).

 

Karena menurut Johnson yang melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban pengelolaan APBD itu BPK. “Di setiap provinsi bisa meminta laporan hasil pemeriksaan terhadap BPK yang ada di daerah, itu yang kita sarankan, walaupun memang di kabupaten/kota itu belum ada BPK,” imbuhnya.

 

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota mengatakan bahwa Kabupatennya sudah 3 kali berturut-turut memperoleh WTP. Terkait hal tersebut Johnson menjelaskan, bahwa prinsip umum dari penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK bukan berarti dikatakan bersih tanpa adanya penyimpangan, akan tetapi penilaian itu diberikan berdasarkan sistem pelaporan atau administrasi pelaporan keuangan dan pengelolaan keuangan. Jika selama pelaporan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam pengelolaan keuangan, maka itulah yang diberikan apresiasi oleh BPK dengan penilaian WTP tersebut.

 

“Tetapi secara subtansial tidak berarti bahwa WTP itu menjamin tidak ada penyimpangan. Karena antara sistem pelaporan dengan perilaku yang ada di dalam pengelolaan itu adalah dua  hal yang berbeda. Karena itu tidak bisa menjadi jaminan bahwa WTP tidak ada penyimpangan. Tapi kita harapkan memang kalau dia sudah WTP administrasinya sudah bagus maka penyimpangan itu tidak ada. Itu harapan,” ungkapnya pada Parlementaria.

 

Terkait keluhan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang mengatakan bahwa adanya kejanggalan dalam LPP APBD Tahun 2017. Johnson menilai hal itu menurutnya hanya kekurangtelitian dalam pembahasan awal APBDnya. Hal itu bisa saja terjadi mengingat adanya kemungkinan perubahan yang diusulkan ke DPRD lalu luput dari perhatian secara administrasinya. (ndy/sc)

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...